Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!
Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Beberapa universitas mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan magang selama beberapa bulan. Meskipun banyak mahasiswa sering mengeluh karena harus bekerja tanpa digaji, namun magang penting dilakukan. Kenapa?