Tujuan
Penetapan
“Hari Statistik” dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran statistik bagi para responden, produsen dan konsumen
data agar dapat memberdayakan secara
maksimal semua pelaku
menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional.
Bagi petugas statistik, pemberdayaan tersebut dilakukan
antara lain dengan mempertajam cara
pandang, memperluas Hal-hal tersebut
tentunya sangat diharapkan agar
mampu memacu gairah menuju kesatuan tekad dalam menyajikan statistik yang
andal, lengkap, tepat, akurat dan terpercaya. wawasan serta menanamkan budaya
kerja yang paripurna.
Sejarah
Kegiatan Statistik
Pada masa
pemerintahan Hindia Belanda
sekitar bulan Februari 1920 Kantor Statistik untuk pertama kali didirikan oleh
Direktur Pertanian dan
Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) dan
berkedudukan di Bogor. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang bernama
Komisi untuk Statistik yang anggotanya
merupakan wakil-wakil dari tiap-tiap departemen. Komisi tersebut
diberi tugas merencanakan tindakan
yang mengarah sejauh mungkin
pencapaian kesatuan dalam kegiatan bidang statistik di Indonesia. Pada
tanggal 24 September 1924 nama lembaga tersebut diganti dengan nama Centraal
Kantoor voor de Statistiek (CKS) atau
Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan ke Jakarta. Bersamaan dengan itu
beralih pula pekerjaan mekanisasi
Statistik Perdagangan yang semula dilakukan oleh Kantor Invoer-Uitvoer
en Accijsen (IUA) yang sekarang disebut
Kantor Bea dan Cukai, diserahkan ke CKS.
Pada bulan
Juni 1942 Pemerintah Jepang mengaktifkan kembali
kegiatan statistik yang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. CKS
diganti namanya menjadi Shomubu
Chosasitsu Gunseikanbu.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 kegiatan statistik tidak lagi ditangani oleh Chosasitsu Gunseikanbu tetapi oleh lembaga/instansi baru sesuai dengan
suasana kemerdekaan yaitu Kantor
Penyelidikan Perangkaan Umum Republik
Indonesia (KAPPURI). Tahun 1946 kantor KAPPURI dipindahkan ke
Yogyakarta sebagai
konsekuensi dari Perjanjian
Linggarjati. Sementara itu Pemerintah Belanda (NICA) di Jakarta
mengaktifkan kembali CKS.
Berdasarkan surat
Edaran Kementerian Kemakmuran
tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C,
KAPPURI dan CKS
dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada
Menteri Kemakmuran. Dengan surat Menteri
Perekonomian tanggal 1 Mei 1952 nomor P/44, lembaga KPS berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya dengan keputusan
Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember
1953 Nomor 18.099/M, KPS dibagi menjadi 2 (dua) bagian,
yaitu Bagian Riset yang disebut Afdeling A dan Bagian Penyelenggaraan dan Tata
Usaha yang disebut Afdeling B.
Dengan
Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 1957, Kementerian Perekonomian dipecah
menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Terhitung mulai
1 Juni 1957 KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS), dan urusan statistik
yang semula menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi
wewenang BPS dan berada dibawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keputusan Presiden
ini pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan.
Memenuhi anjuran
PBB agar setiap negara anggota menyelenggarakan
Sensus Penduduk secara serentak,
maka pada tanggal 24 September
1960 diundangkan Undang-undang
Nomor 6 tahun
1960 tentang Sensus, sebagai
pengganti Volkstelling Ordonantie 1930.
Dalam rangka
memperhatikan kebutuhan
data bagi Perencanaan Pembangunan Semesta
Berencana dan mengingat Statistiek
Ordonantie 1934 dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan cepatnya kemajuan yang dicapai negara kita, maka pada
tanggal 26 September 1960 diundangkan
Undang-undang nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik.
Berdasarkan keputusan
Presidium Kabinet Republik Indonesia Nomor Aa/C/9 tahun 1965, maka
setiap daerah tingkat I dan tingkat II dibentuk Kantor Cabang Biro Pusat
Statistik dengan nama Kantor Sensus dan
Statistik (KSS) yang
bertugas menjalankan kegiatan statistik di daerah. Di setiap daerah
administrasi kecamatan, dapat diangkat seorang atau lebih pegawai yang
merupakan pegawai KSS di tingkat II dan ditempatkan di bawah Camat.
Filosofi
Yang
dimaksud sadar statistik adalah terciptanya
appresiasi yang tinggi
dari masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik, dimana
setiap anggota masyarakat
menyadari, menghayati dan sekaligus memiliki
pengetahuan statistik yang
cukup, sehingga terbentuk perilaku warga Indonesia yang “menyukai statistik”. Dengan meresapnya
sadar statistik tersebut di
dalam jiwa masyarakat, maka penyelenggaraan
kegiatan statistik akan menjadi mudah dan lancar.
Pada
tanggal 28 Juni 1996 Kepala BPS menghadap
Bapak Presiden guna melaporkan berbagai
kegiatan statistik, termasuk
memohon petunjuk penetapan Hari Statistik. Disamping itu dengan surat Nomor
03240.0103 tanggal 22 Juli 1996, Kepala BPS memohon persetujuan Bapak Menteri
Sekretaris Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan peringatan Hari Statistik
pada tanggal 26
September 1996. Berdasarkan surat
nomor B.259/M.Sesneg/1996 tanggal 12 Agustus 1996 disetujui tanggal 26
September sebagai Hari Statistik.
Pertama
kali Hari Statistik diperingati pada 26 September 1996, pada hari tersebut
disosialisaikan Logo Hari
Statistik dan dicantumkan pada
kulit buku, sticker ataupun surat-menyurat selama
bulan September 1996. Dalam
penetapan Responden Teladan dipilih
sebanyak 30 (tiga puluh) orang
responden dari sector industri, konstruksi, perkebunan, hotel serta pedagang.
Kepada mereka dilakukan dialog mengenai pengalaman menjadi responden dan ditetapkan
pula siapa-siapa yang menjadi responden teladan. Dalam rangka
pemberdayaan produsen juga dipilih mantra statistik teladan
di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Kegiatan
yang sama berlanjut pada Hari Statistik 1997 yang kemudian berhenti dan hanya
diperingati secara sangat sederhana. (AIS-5)
sumber : http://staticdesire.wordpress.com